PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA PENGGUNA JASA MAKLON TERHADAP KONSUMEN PRODUK KECANTIKAN PRODUKSI JASA MAKLON ILEGAL
Abstract
Sebagian besar pelaku usaha pemula banyak menggunakan perusahaan jasa maklon kosmetik yang mana mempermudah serta dapat menghemat biaya produksi hingga pengurusan legalitas produk. Hubungan antara perusahaan jasa maklon dan pelaku usaha pengguna jasa maklon terikat dalam suatu hubungan kerja contract manufacture. Per tahun 2023, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan banyak perusahaan maklon tanpa izin. Untuk itu perlu diketahui bahwasanya apabila terdapat kerugian yang dialami oleh konsumen kepada siapa letak pertanggungjawaban atas kerugian konsumen tersebut. Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan doktrinal sehubungan dengan teori tanggung jawab dan analisis peraturan perundang-undangan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian ini antara lain berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 letak pertanggungjawaban berada pada perusahaan jasa maklon sebagai pihak yang memproduksi produk tersebut, serta ditegaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Kesehatan No. 1175/Menkes/Per/XII/2010 bahwa pengguna jasa maklon sebagai pihak yang mengedarkan atau memperdagangkan turut bertanggung jawab baik untuk mengganti rugi ataupun menangani keluhan serta menarik produk dari peredaran.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).