KONSEP PERNIKAHAN SAKINAH MAWADDAH DAN WARAHMAH MENURUT ULAMA TAFSIR

  • Gema Rahmadani Universitas Darma Agung
  • Faisar Ananda Arfa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Syukri Albani Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Abstract

Pernikahan adalah ikatan yang erat dengan dimensi agama atau spiritualitas, oleh karena itu, pernikahan tidak hanya melibatkan aspek fisik dan materi, tetapi juga memiliki peran yang signifikan dalam dimensi inner dan rohaniah. Sasaran utama dari pernikahan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan abadi. Untuk mencapai hal tersebut, suami dan istri perlu saling mendukung dan melengkapi satu sama lain, sehingga setiap individu dapat mengembangkan dirinya sendiri dan mencapai kesejahteraan spiritual serta materi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna dari konsep pernikahan “Sakinah, mawaddah dan warahmah”. Hal ini dilakukan dengan merangkum beberapa pandangan dari ulama tafsir, sehingga dapat disimpulkan bahwa keluarga yang dimaksud dengan “Sakinah, mawaddah dan warahmah” adalah keluarga yang dibangun melalui pernikahan yang sah. Keluarga ini ditandai dengan adanya kasih sayang yang seimbang di antara anggota keluarga dan lingkungannya, sehingga mampu menerapkan dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini  adalah penelitian hukum deskriptif normatif dengan pendekatan konseptual. Sumber-sumber utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah Al-Qur’an, dan pandangan para ulama tafsir. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif untuk mendukung temuan penelitian.

Published
Feb 29, 2024
How to Cite
RAHMADANI, Gema; ARFA, Faisar Ananda; NASUTION, Muhammad Syukri Albani. KONSEP PERNIKAHAN SAKINAH MAWADDAH DAN WARAHMAH MENURUT ULAMA TAFSIR. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 1, p. 220-230, feb. 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <http://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4171>. Date accessed: 27 apr. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i1.4171.
Section
Artikel