PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS AKIBAT FORCED DELISTING DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT
Abstract
Pasar modal merupakan salah satu instrumen keuangan di mana bertujuan untuk memperoleh dana atau modal jangka panjang dengan cara penjualan efek. Dalam mewujudkan pasar modal kondusif dibutuhkan adanya regulasi yang menciptakan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku pasar termasuk pemegang saham minoritas. Regulasi di bidang pasar modal yang masih dinilai lemah diantaranya mengenai perlindungan hukum pemegang saham minoritas atas penghapusan pencatatan saham perusahaan tercatat secara paksa (forced delisting). Penelitian bertujuan menganalisis perlindungan hukum pemegang saham minoritas pada perusahaan tercatat akibat forced delisting di Indonesia dan Amerika Serikat. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian dimaksud adalah peraturan yang berlaku di Indonesia belum cukup memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas akibat forced delisting, sedangkan bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas akibat forced delisting di Amerika Serikat adalah dengan memberikan kesempatan Perusahaan Tercatat yang mengalami forced delisting untuk dapat memperdagangkan sahamnya melalui mekanisme Over-the-Counter Bulletin Board (OTCBB) atau the pink sheet.
Kata Kunci: Forced Delisting; Pemegang Saham Minoritas; Perlindungan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).