ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN TERAPIS GIGI DAN MULUT PASKA DISAHKANNYA KEPMENKES NO 671 TAHUN 2022
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konflik norma antara Permenkes No 20 tahun 2016 tentang izin praktik Terapis Gigi dan Mulut dengan KMK 671 tahun 2022 tentang kompetensi Terapis Gigi dan Mulut, serta menganalisis perlindungan hukum bagi pasien pada praktek mandiri Terapis Gigi dan Mulut. Penelitian ini berbentuk penelitian hukum yuridis normatif atau Kepustakaan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual danĀ pendekatan komparatif. Hasil penelitian ini meliputi : 1) adanya konflik norma berupa disharmonisasi pada Permenkes No 20 tahun 2016 dan KMK No 671 tahun 2020 dalam bentuk pasal-pasal yang isinya bertentangan. Pasal-pasal tersebut mengatur terkait kewenangan dan kompetensi terapis gigi dan mulut dalam melakukan tindakan kuratif sederhana; 2) Perlindungan hukum pasien pada praktik mandiri Terapis gigi dan mulut belum diatur secara khusus, namun untuk sanksi terhadap pelanggaran yang Terapis Gigi dan Mulut diatur dalam pasal 28 dan 29 PMK No 20 tahun 2016. Upaya untuk perlindungan hukum pasien perlu dibentuk lembaga khusus untuk melakukan pengawasan terhadap praktik mandiri Terapis Gigi dan Mulut sehingga dapat meminimalisir adanya pelanggaran yang terjadi serta sebagai upaya untuk melindungi pasien
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).