PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PENYALAHGUNAAN AIRSOFT GUN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk mejelaskan dan Menganilisis serta menemukan pengaturan Akibat Hukum Penyalahgunaan Airsoft Gun sebagai suatu tindak pidana.di lingkungan masyarakat sipil, 2. Pertanggungjawaban Pidana pelaku penyalahgunaan Airsoft Gun. Berdasarkan hal tersebut,diatas penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai Akibat Hukum Penyalahgunaan Airsoft Gun sebagai suatu tindak pidana.di lingkungan masyarakat sipil serta m Pertanggungjawaban Pidana pelaku penyalahgunaan Airsoft Gun Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh dan sistematis terhadap norma hukum, asas hukum, dan pengertian hukum dalam suatu hukum positif. Pendekatan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu menitik beratkan pada studi dokumen untuk mempelajari data sekunder yang terkumpul berupa bahan-bahan yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diteliti. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penyalahgunaan Airsoft Gun sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dengan Perkap No. 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).