OPTIMALISASI PERAN JAKSA DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PIDANA BERSYARAT DI KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG

  • Erthy Puspa Evawati Simbolon Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Abstract

Menurut proses pidana di Indonesia, narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga pemasyarakatan berhak atas hak-hak tertentu, sebagaimana diatur dalam undang-undang republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Salah satu hak yang diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) huruf f ialah “hak pembebasan bersyarat yang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah disebut pembebasan bersyarat, jika narapidana telah memenuhi syarat-syarat pembebasan bersyarat dan telah dibebaskan bersyarat, maka status pengawasannya berada dibawah pengawasan penuntut dan penasehat. Pembebasan bersyarat diharapkan menjadi proses yang mendukung narapidana di luar penjara untuk melakukan pembebasan bersyarat. Memudahkan mereka berintegrasi ke dalam kehidupan masyarakat, namun pelaksanaanya harus tetap diawasi sesuai peraturan yang berlaku agar dapat berjalan sesuai peruntukkannya. Kesimpulan dari penelitian ini ialah pengendalian kejahatan bersyarat harus dilaksanakan untuk mengendalikan pelaksanaan syarat umum dan khusus yang ditetapkan oleh hakim. Sejauh ini berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, optimalisasi peran kejaksaan dalam melaksanakan dan pengawasan pidana pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah mencapai hasil yang baik.

Published
Jan 20, 2024
How to Cite
SIMBOLON, Erthy Puspa Evawati. OPTIMALISASI PERAN JAKSA DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PIDANA BERSYARAT DI KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 6, n. 1, p. 59-68, jan. 2024. ISSN 2684-7973. Available at: <http://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/4093>. Date accessed: 27 apr. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v6i1.4093.