PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS JUAL BELI BAYI YANG DILAKUKAN IBU KANDUNG PADA STUDI KASUS PERKARA NOMOR: BP/196/VII/ 2021/ RESKRIM 2021)

  • Putri Alda Feramarta Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Abdul Latif Mahfuz Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Romli SA Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Saefuddin Zahri Universitas Muhammadiyah Palembang

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap  Kasus Jual Beli Bayi Yang Dilakukan Ibu Kandung Pada Studi Kasus Perkara Nomor: BP/196/VII/ 2021/ RESKRIM 2021)? dan 2) Apa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap  kasus jual beli bayi yang dilakukan ibu kandung pada studi kasus perkara nomor: BP/196/VII/ 2021/ RESKRIM 2021)?. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Upaya penanggulangan kejahatan  terhadap kasus jual beli bayi yang dilakukan ibu kandung di Kota Palembang dilakukan dengan penal yaitu Tindakan pre-emtif, Tindakan preventif, Tindakan Represif dapat dikenakan sesuai ketentuan Pasal 77B UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan terhadap kasus jual beli bayi yang dilakukan ibu kandung di Kota Palembang yaitu Pertama, aparat penegak hukum dimana kurangnya pengawasan dan minimnya pencegahan Pembuatan dokumen Palsu menjadi faktor perdagangan anak karena para pelaku perdagangan anak dengan ini akan mudah memperdagangkan anak-anak secara ilegal. Kedua, sarana dan prasarana seperti kurangnya dana anggaran dan pasilitas yang ada untuk mengungkap perdaganagn bayi. Ketiga, faktor masyarakat itu sendiri dimana faktor Ekonomi membuat masyarakat terdesak sehingga masalah kemiskinan membuat keluarga masyarakat tidak sedikit yang kurangnya Pendidikan dan Informasi memberikan sumbangan pada teijadinya perdagangan. Keempat, faktor kebudayaan masyarakat. Budaya masyarakat yang sering memionjam uang yang dianggap hal yang lumrah atau biasa sehingga tidak sedikit masyarakat yang terjerat Utang dan melakukan perbuatan melanggarn hukum menjual bayi sendiri.


 

Published
Aug 31, 2022
How to Cite
FERAMARTA, Putri Alda et al. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS JUAL BELI BAYI YANG DILAKUKAN IBU KANDUNG PADA STUDI KASUS PERKARA NOMOR: BP/196/VII/ 2021/ RESKRIM 2021). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 4, n. 2, p. 590 - 599, aug. 2022. ISSN 2684-7973. Available at: <http://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/3113>. Date accessed: 11 may 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i2.3113.

Most read articles by the same author(s)