PENEGAKAN HUKUM PIDANA KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE

  • Budi Teguh Perkasa Universitas Darma Agung

Abstract

Semakin meningkat dan berkembangnya kejahatan prostitusi online menunjukkan bahwa telah terjadi demoralisasi ditengah masyarakat Indonesia dan pengikisan kultur/budaya nusantara yang menjunjung tinggi agama, adab kesusilaan dan kesopanan, dan menjunjung tinggi harkat martabat perempuan. Hukum yang ada tidak mampu memberikan efek jera bagi pelaku prostitusi online dan tidak dapat merubah perilaku masyarakat menjadi baik, artinya hukum sebagai sarana perubahan masyarakat ( law as a tool of social engineering) tidak bekerja. Sistem hukum yang ada di Indonesia telah mengalami kegagalan dalam melaksanakan fungsinya. Tujuan Penelitian ini adalah untukĀ  Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya prostitusi online di tengah masyarakat; Untuk mengetahui upaya penyidik kepolisian dalam memberantas prostitusi online; dan Untuk mengetahui sanksi terhadap pelaku tindak pidana prostitusi online berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, dan analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian, pertama, bahwa Faktor-faktor penyebab terjadinya prostitusi online di tengah masyarakat dapat dibedakan menjadi dua yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal dapat disebabkan karena lemahnya tingkat keimanan seseorang, gejolak nafsu seksual yang tinggi, penyimpangan prilaku seksual, dan adanya trauma dengan pasangan. Sedangkan faktor eksternal dapat disebabkan karena, rendahnya tingkat ekonomi seseorang, paksaan dari keluarga/suami, pengaruh sosial, lingkungan dan gaya hidup, fasilitas prostitusi yang semakin berkembang, berkembangnya teknologi informasi dan internet, serta lemahnya penegakan hukum. Kedua, Upaya penyidik kepolisian dalam memberantas prostitusi online adalah melalui langkah penal dan non penal. Ketiga, bahwa sanksi terhadap pelaku tindak pidana prostitusi online berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat berdasarkan KUHPidana, UU No. 11 tahun 2008, UU No. 44 tahun 2008, dimana pada setiap undang-undang tersebut diatur mengenai sanksi pidana penjara, dan denda bagi pelaku prostitusi.

Published
Jul 31, 2021
How to Cite
PERKASA, Budi Teguh. PENEGAKAN HUKUM PIDANA KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 3, n. 2, p. 473 - 482, july 2021. ISSN 2684-7973. Available at: <http://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/2122>. Date accessed: 05 may 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v3i2.2122.