@article{OJSUDA, author = {Tesalonika Simanjuntak and Yanti Agustina and Chris Berutu}, title = { PERBUATAN MENGEDIT FOTO TANPA IZIN MENURUT UU ITE DAN UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI}, journal = {Jurnal Darma Agung}, volume = {33}, number = {1}, year = {2025}, keywords = {}, abstract = {Penelitian ini mengkaji aspek hukum terkait perbuatan mengedit f gambar seseorang tanpa persetujuan, dengan fokus pada peraturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang ITE, tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran jika terbukti adanya penyebaran konten yang merugikan, memfitnah, atau mencemarkan nama baik seseorang. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menegaskan pentingnya otorisasi dari pemilik data sebelum pemrosesan informasi pribadi mereka digunakan atau diubah. Studi ini dilakukan menggunakan pendekatan normatif, dengan mengulas berbagai peraturan perundang-undangan, doktrin dan hukum, serta kasus-kasus yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa mengedit foto orang lain tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata, tergantung pada konteks dan dampak dari perbuatan tersebut. Penelitian ini menekankan pentingnya edukasi dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat untuk menghindari pelanggaran privasi dan menjaga etika dalam penggunaan teknologi digital.}, issn = {2654-3915}, pages = {12--18}, doi = {10.46930/ojsuda.v33i1.5334}, url = {https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/5334} }