@article{OJSUDA, author = {Roos Nelly and Yenni Ramadhani Harahap and Khairil Fahmi}, title = { ANALISIS YURIDIS TERHADAP RUJUK YANG TIDAK TERCATAT PADA KUA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA MEDAN KOTA MEDAN- SUMATERA UTARA}, journal = {Jurnal Darma Agung}, volume = {32}, number = {6}, year = {2024}, keywords = {}, abstract = {Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah untuk membentuk keluarga sakinah, mawadah warahmah dan melanjutkan keturunan. Namun Sering terjadi dipertengahan jalan Perkawinan itu tidak bisa dipertahankan, diantaranya karena perselingkuhan, pemabuk, judi dan penyakit moral lainnya yang sulit disembuhkan, yang dapat menimbulkan pertengkaran yang terus menerus sehingga merasa tidak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga. Tapi adakalanya setelah terjadi perceraian, tidak menutup kemungkinan untuk para pihak untuk memperbaiki perkawinannya dengan jalan rujuk. Kata “rujuk” berasal dari Raja’a yang berarti kembali atau mengembalikan.Dalam Al Quran Surat Al. Bakarah Ayat 228 dikatakan : “...Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka ( menunggu) tiga kali quru”. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka. Jika mereka beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan para Suami mereka lebih berhak kembali kepeda mereka dalam masa itu. Dan mereka (para Perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patur. Tetapi para suami mempunyai kelebihan diatas mereka. Allah Maha Perkasa Maha bijaksana”.Karena ketidak tahuan makna dari firman Allah tersebut, orang sering salah memahami makna, “Para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka pada masa itu”. Sehingga sering sekali tata cara rujuk dilakukan dengan tidak memperhatikan aturan hukum yang berlaku dinegara kita, akibatnya banyak menimbulkan berbagai permasalahan hukum didalam masyarakat. Dalam penelitian ini Penulis lebih memfokuskan terhadap Rujuk yang hanya dilakukan dihadapan petugas KUA/Ustazt, dengan Tujuan dari penelitian ini adalah mencari jalan keluar, bagaimana jika terjadi peristiwa rujuk yang tidak tercatat pada KUA, namun terlanjur diakui/diyakini oleh para Pihak suami istri sebagai suatu perbuatan rujuk yang syah. Methode Penelitian ini dilakukan melalui penelitian lapangan dan penelitian pustaka, sehingga diharapkan hasilnya penelitian ini dapat dijadikan masukan dan untuk melindungi Para Pihak, terutama wanita dan anak-anak dari akibat hukum melakukan rujuk namun tidak diakui oleh negara.}, issn = {2654-3915}, pages = {84--92}, doi = {10.46930/ojsuda.v32i6.4765}, url = {https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4765} }