@article{OJSUDA, author = {Rizki Rizki and Marlina Pakpahan and Ariel Sagala and Even Daeli}, title = { TINJAUAN YURIDIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN HUKUMAN LEBIH RINGAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN}, journal = {Jurnal Darma Agung}, volume = {32}, number = {4}, year = {2024}, keywords = {}, abstract = {Penelitian ini bertujuan untuk memahami dasar-dasar pertimbangan hakim dalam memberikan hukuman yang lebih ringan kepada pelaku pencurian serta untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana pencurian. Data dikumpulkan dari sumber primer dan sekunder; data primer diperoleh dari wawancara dengan Ketua Pengadilan Negeri Medan, sedangkan data sekunder berasal dari buku, internet, peraturan perundang-undangan, dan kamus hukum. Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif, logis, normatif, dan sistematis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih ringan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim, perilaku sopan terdakwa yang tidak menghambat persidangan, pengakuan, penyesalan, dan kondisi meringankan lainnya. Faktor penyebab tindak pidana pencurian termasuk faktor internal dan eksternal seperti ekonomi, lingkungan, niat, dan kesempatan.}, issn = {2654-3915}, pages = {309--315}, doi = {10.46930/ojsuda.v32i4.4647}, url = {https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4647} }