@article{OJSUDA, author = {Rolando Marpaung and Anderson Siringoringo and Sherhan Sherhan}, title = { IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH OLEH APARAT DESA TERHADAP TANAH ADAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA}, journal = {Jurnal Darma Agung}, volume = {32}, number = {4}, year = {2024}, keywords = {}, abstract = {Tanah adat mencerminkan reformasi pertanian yang telah ada sejak jaman dahulu. Proses kepemilikan tanah biasanya dilakukan melalui transaksi jual beli yang hanya mengharuskan pemilik tanah melakukan penyetoran, yang kemudian digunakan untuk menyatakan sebagai alat bukti otentik. Namun pendekatan ini seringkali menimbulkan banyak masalah. Oleh karena itu, pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah merupakan solusi utama penyelesaian permasalahan pertanahan menurut hukum adat melalui proses pelepasan status tanah menurut masyarakat hukum adat negara tersebut. Dari segi hukum, tanah adat didefinisikan dalam Pasal 3 Undang-Undang Pokok Pertanian Nomor 5 Tahun 1960, lebih khusus lagi pada Pasal 19 ayat (1). Peran kepala desa dalam proses pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.}, issn = {2654-3915}, pages = {417--422}, doi = {10.46930/ojsuda.v32i4.4640}, url = {https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4640} }