@article{OJSUDA, author = {Qisthi Tori and Alwesius Alwesius}, title = { IMPLIKASI HUKUM TERHADAP WASIAT YANG PEMBAGIANNYA MELEBIHI BAGIAN MAKSIMAL ISTRI KEDUA}, journal = {Jurnal Darma Agung}, volume = {32}, number = {4}, year = {2024}, keywords = {}, abstract = {Penelitian ini membahas pembagian wasiat yang melebihi bagian maksimal istri kedua pada saat mewaris bersama dengan anak sah dari perkawinan terdahulu pewaris, yang menimbulkan gugatan oleh salah satu ahli waris yang tidak menerima wasiat melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 3109 K/PDT/2015. Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah mengenai kedudukan istri kedua dalam pewarisan menurut KUHPerdata dan implikasi adanya wasiat terhadap hak bagian istri kedua yang mewaris bersama anak terdahulu pewaris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal, dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil analisis penelitian menunjukkan bahwa kedudukan istri kedua ketika mewaris bersama anak sah dari perkawinan terdahulu baik itu ahli waris berdasarkan undang-undang maupun sebagai ahli waris berdasarkan wasiat bagiannya akan terbatasi. Pembatasan tersebut yaitu hanya dapat memperoleh sebatas bagian maksimalnya saja sebagaimana diatur dalam Pasal 852a jo. 902 KUHPerdata yakni menerima tidak melebihi bagian terkecil anak-anak dari perkawinan terdahulu, dengan ketentuan bagian yang diterima istri kedua tersebut tidak boleh lebih besar dari ΒΌ (satu perempat) bagian harta peninggalan pawaris. Sedangkan penyelesaian atas bagian maksimal istri kedua dapat dilakukan pengurangan bagian hingga sebatas bagian maksimalnya tersebut, pengurangan tersebut kemudian akan dibagikan kepada anak sah Pewaris yang tidak melakukan gugatan atas penerimaan bagian sebatas Legitime Portie.}, issn = {2654-3915}, pages = {288--297}, doi = {10.46930/ojsuda.v32i4.4430}, url = {https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4430} }