@article{OJSUDA, author = {Suherman Arifin and Ujang Hibar and Sulkiah Hendrawati and Irwanto Irwanto and Mohamad Arasid}, title = { TINJAUAN YURIDIS TENTANG HEGEMONI KEKUASAAN DAN GAYA HIDUP HEDONISME SEBAGAI EMBRIO PERILAKU KORUPTIF (STUDI KASUS DI PROVINSI BANTEN)}, journal = {Jurnal Darma Agung}, volume = {32}, number = {2}, year = {2024}, keywords = {}, abstract = {Penelitian ini bertujuan Menganalisa dan menganalisa faktor-faktor korupsi yang merupakan suatu kejahatan yang merusak sendi-sendi kehidupan. Perbuatan korupsi meracuni kehidupan rakyat. Rakyat akan sengsara dibuat koruptor yang merampok uang Negara untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, merampok hak hidup dan hak kesejahteraan yang diperuntukkan bagi rakyat. Korupsi memang sudah ada sejak zaman dahulu (Mesir Kuno) dan biasanya korupsi dilakukan oleh pejabat yang mempunyai pengaruh dan dapat menekan rakyat demi kepentingan pribadi dan golongannya. Penelitian ini menggunakan teori Jack Bologne dengan GONE Theory yang menguraikan tentang, Keserakahan (Greed), 2. Kesempatan (Opportunity), 3. Kebutuhan (Need). 4. Pengungkapan (Expose). Dengan melakukan korupsi, Negara akan bangkrut, rakyat sengsara, pembangunan tidak akan berkembang dan rakyat akan menjadi bodoh. Di Indonesia pelaku korupsi diancam dengan pasal 2 & pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun2001 (UU Tipikor), tapi pelaku korupsi terus berkembang dari tahun ketahun. Penelitian ini menggunakan metode Hukum Normatif (Normative Law Research) dimana kajiannya berupa produk hukum. Dari hasil penelitian didapat bahwa korupsi menimbulkan masalah dibidang ekploitasi sumber daya alam yang berlebihan, pelayanan yang tidak optimal kepada rakyat, infrastruktur yang tidak memadai dan terjadinya kemiskinan absolut. Beberapa pendapat, peneliti menyimpulkan bahwa korupsi menyengsarakan rakyat, pembangunan tidak berjalan dengan semestinya dan pembodohan kepada rakyat. Hukum yang ada tidak membuat pelaku korupsi menjadi jera dan akan menimbulkan berbagai cara baru untuk melakukannya sehingga dapat mengelabui petugas pemberantasan korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi).}, issn = {2654-3915}, pages = {665--676}, doi = {10.46930/ojsuda.v32i2.4262}, url = {https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4262} }