@article{OJSUDA, author = {Agiawiro Seto and Gabriel Keliat and Rizki Rizki}, title = { PENYELESAIAN KONFLIK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MASYARAKAT ADAT SUKU KARO}, journal = {Jurnal Darma Agung}, volume = {31}, number = {5}, year = {2023}, keywords = {}, abstract = {Istilah hukum adat dalam kehidupan sehari-hari sering kita sebut dan kita dengar dengan istilah adat. Kata adat berasal dari bahasa Arab yang artinya kebiasaan. Hukum adat dipakai sebagai sinonim hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif, hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum negara, hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim, hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan hidup. Sistem kekerabatan adat suku Karo sangat erat dan memiliki ciri khas yang berbeda dengan adat suku-suku lainnya di Indonesia. Adat suku Karo menganut sistem Patrilineal, yaitu garis keturunan berasal dari Ayah, dimana setiap anak laki-laki suku Karo akan menjadi penerus marga Ayah. Dalam masyarakat Adat suku Karo, disamping berlakunya hukum nasional, juga mengedepankan aturan adat istiadat yang hidup dan berkembang di ruang lingkup kehidupan masyarakat suku Karo dalam menyelesaikan suatu konflik. Konflik mengenai kekerasan dalam rumah tangga termasuk dalam tindak pidana khusus yang harusnya diselesaikan di pengadilan. Namun, dalam masyarakat adat suku Karo, kekerasan dalam rumah tangga dapat diselesaikan melalui hukum adat terlebih dahulu, karena cara penyelesaian tersebut dianggap mampu mencapai suatu keadilan bagi para pihak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih dalam bagaimana penyelesaian konflik kekerasan dalam rumah tangga di ruang lingkup masyarakat adat suku Karo di Desa Rumah Kabanjahe. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis sosiologi dengan pendekatan yang melihat gejala-gejalan sosial, ketentuan hukum adat yang berlaku di masyarakat, obervasi, dan wawancara.}, issn = {2654-3915}, pages = {92--99}, doi = {10.46930/ojsuda.v31i5.3756}, url = {https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/3756} }