@article{OJSUDA, author = {Vera Sartika and Moh. Saleh}, title = { DAMPAK HUKUM TERHADAP PPAT YANG TIDAK MELAKSANAKAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA}, journal = {Jurnal Darma Agung}, volume = {31}, number = {4}, year = {2023}, keywords = {}, abstract = {Dalam melaksanakan tugasnya sebagai PPAT sebagaimana yang dimandatkan kepadanya PPAT berpotensi digunakan dalam tindak pidana pencucian uang yang menimbulkan dampak negatif yang akan merugikan pihak PPAT itu sendiri. Maka dari itu, PPAT diwajibkan untuk melaksanakan prinsip mengenali pengguna jasa. Namun jika dilapangan didapati PPAT yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, apa dampak hukumnya?. Dalam penelitian yang dilaksanakan akan menggunakan metode normatif dengan menganalisis dan membahas dengan pendekatan perundang-undangan dan studi Pustaka. Dalam penelitian yang dilaksanakan menyimpulkan PPAT harus mempertanggungjawabkan secara hukum jika tidak melaksanakan kewajiban melaksanakan prinsip mengenali pengguna jasa, dan pertanggungjawaban tersebut dapat berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana jika dampak dari perbuatan tersebut memenuhi unsur.}, issn = {2654-3915}, pages = {920--929}, doi = {10.46930/ojsuda.v31i4.3562}, url = {https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/3562} }