@article{OJSUDA, author = {Aurelia Fanniabelle and FX Lukman}, title = { PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS PADA PENERBITAN COVERNOTE SEBAGAI JAMINAN HUTANG ATAS SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG SEDANG DALAM PROSES PENDAFTARAN DI KANTOR PERTANAHAN}, journal = {Jurnal Darma Agung}, volume = {31}, number = {3}, year = {2023}, keywords = {}, abstract = {Pada praktiknya, dalam perjanjian kredit terkadang Kreditur dapat mencairkan pinjaman tanpa harus memastikan pengurusan jaminan hutang telah lengkap atau selesai. Kreditur akan berpegangan kepada covernote atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Notaris sebagai jaminan bahwa Notaris akan menyelesaikan segala proses pengurusan surat ataupun dokumen hukum. Covernote bukanlah akta autentik yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris melainkan hanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh Notaris yang menerangkan sudah sejauh mana proses pengurusan dan yang Notaris kerjakan. Dengan tidak diaturnya covernote dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, maka bentuk bentuk pertanggungjawaban yang berlaku ialah pertanggungjawaban umum yakni pertanggungjawaban perdata atas dasar perbuatan melawan hukum ataupun wanprestasi, ataupun dengan pertanggungjawaban administratif.}, issn = {2654-3915}, pages = {147--156}, doi = {10.46930/ojsuda.v31i3.3413}, url = {https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/3413} }