@article{OJSUDA, author = {Muslim Kasim and Yusrianto Kadir and Roy Moonti and Marthen Bunga and Salahudin Pakaya}, title = { Amandemen Konstruksi Hukum Dana Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) Untuk Mencegah Adanya Indikasi Korupsi}, journal = {Jurnal Darma Agung}, volume = {31}, number = {2}, year = {2023}, keywords = {}, abstract = {Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama beberapa tahun, menimbulkan tekanan dan efek di semua sektor, baik secara global maupun domestik. Dampak dari Pandemi Covid 19 ini menyebabkan lumpuhnya sendi – sendi perekonomian bangsa. Matinya mata pencaharian sebagian masyarakat menyebabkan banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara dan guna melakukan penyelamatan ekonomi nasional, Pemerintah menjalankan Program PEN. Program PEN dimaksud bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. Pasal 11 ayat (7) Perpu Nomor 1 Tahun 2020 mengamanatkan pelaksanaan Program PEN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian sosiologi atau penelitian hukum sosiologi ataupun bisa juga penelitian lapangan, karena di lakukan dengan melihat secara nyata keadaan serta fakta-fakta yang terjadi di sekitar masyarakat. Bagaimana Konstruksi Hukum Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Bisa Bermanfaat Untuk Bisa Mendorong Tumbuhnya Usaha-Usaha Industri dan Pembangunan Infrastruktur. Menurut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat 6 temuan masalah dalam penerapan dana PEN sehingga menghambat penggunaan dana PEN untuk bisa mendorong Tumbuhnya Usaha-Usaha Industri dan Pembangunan Infrastruktur pasca pandemic Covid 19.}, issn = {2654-3915}, doi = {10.46930/ojsuda.v31i2.3049}, url = {https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/3049} }