@article{OJSUDA, author = {Ibnu Kholik and Edi Warman}, title = { PERAMPASAN HARTA BENDA TERDAKWA SEBAGAI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA DALAM PRESPEKTIF KEADILAN PANCASILA}, journal = {Jurnal Darma Agung}, volume = {31}, number = {2}, year = {2023}, keywords = {}, abstract = {Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap harta benda Terdakwa yang dijadikan barang bukti pada proses persidangan perkara Tipikor dalam prespektif keadilan pancasila, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pada proses penyidikan samapai pada persidangan tindak pidana korupsi seringkali seluruh Harta benda Terdakwa, yang meliputi harta hasil korupsi maupun harta benda lainnya yang bukan merupakan hasil korupsi, serta tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi, dirampas melalui mekanisme penyitaan yang nantinya digunakan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian Negara yang dibebankan kepada Terdakwa.Simpulan dalam Penelitian ini bahwa prinsip diajukannya barang bukti dalam persidangan adalah untuk mendukung pembuktian perbuatan Terdakwa, bukan untuk dijadikan jaminan untuk pelaksanaan hukuman, sehingga terhadap harta benda Terdakwa yang tidak terkait dan bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam proses persidangan. Konstitusi memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak milik pribadi, sesbagaimana termuat dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (4) yang menyebutkan: “setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun” menunjukan bahwa Negara melindungi perolehan harta benda Terdakwa yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi sebagai hak milik yang dilindungi oleh Negara, perlindungan Negara tersebut dilandasi sila Kedua Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengedepankan sebuah pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia dengan segala hak serta kewajiban asasinya.}, issn = {2654-3915}, doi = {10.46930/ojsuda.v31i2.3030}, url = {https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/3030} }