@article{OJSUDA, author = {Elvira Pakpahan and Erstendo Pasaribu and Cantika Panjaitan and Fitry Silitonga}, title = { FORCE MAJURE PADA PERJANJIAN KREDIT DI ERA COVID-19 DITINJAU DARI KUHPERDATA DAN POJK NO.11.03/2020}, journal = {Jurnal Darma Agung}, volume = {30}, number = {2}, year = {2022}, keywords = {}, abstract = {Keadaan memaksa atau lebih dikenal force majeure atau dengan overmacht merupakan kondisi ketika debitur tidak sanggup melaksanakan prestasinya kepada kreditur disebabkan kejadian diluar kendali. Penelitian ini bertujuan mengetahui tinjauan hukum terhadap force majeure pada perjanjian kredit perbankan ditengah pandemi covid-19 ditinjau KUHPerdata dan PJOK No. 11.03/2020. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dan menganalisis data secara kualitatif. Data sekunder yang diperoleh dari jurnal, buku merupakan sumber data penelitian ini. Kondisi memaksa atau force majeure tertuang pada Pasal 1244-1245 KUHPerdata. Akibat dampak covid-19 pada sektor perbankan Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/PJOK.03/2020 dan adanya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai bencana Nasional. Munculnya kebijakan ini atas dasar berbagai keluhan terkait kesulitan akses keringanan kredit. Kebijakan stimulus tersebut diantaranya: penilaian kualitas kredit pembiayaan dan penyediaan dana lainnya hanya berdasarkan ketetapan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit pembiayaan dan penyediaan dana lain, peningkatan kualitas kredit pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya PJOK.}, issn = {2654-3915}, pages = {26--37}, doi = {10.46930/ojsuda.v30i2.1588}, url = {https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/1588} }