@article{OJSUDA, author = {Suhdi Nst and Sunarmi Sunarmi and Utary Barus}, title = { PERANAN DINAS PERHUBUNGAN TERHADAP PENGUASAAN SEMENTARA ATAS KENDARAAN RODA EMPAT DALAM HAL PELANGGARAN PARKIR DI KOTA MEDAN}, journal = {Jurnal Darma Agung}, volume = {29}, number = {3}, year = {2021}, keywords = {}, abstract = {Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui tiga hal, Untuk mengetahui peranan dan tanggung jawab Dinas Perhubungan terhadap penguasaan sementara atas kendaraan roda empat dalam hal pelanggaran parkir di Medan. Kedua, untuk melihat apa saja yang menjadi kendala untuk pelaksanaan penguasaan sementara atas kendaraan roda empat dalam hal pelanggaran parkir di Kota Medan, dan Ketiga, untuk mengetahui tindakan yang diperbuat oleh Dinas Perhubungan dalam mengatasi permasalahan parkir liar di Kota Medan. Jenis penelitian ini menggunakan ialah penelitian hukum normatif ini bersifat penelitian deskriptif kualitatif. Data yang diambil ialah bahan sekunder yang relevan di dalam masalah penelitian ini. Sumber dan jenis statistik dalam hal ini penelitian adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan penelitian berupa bahan-bahan pidana, yang meliputi dari bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1)kedudukan dan kewajiban Departemen Perhubungan untuk menderek mobil roda empat adalah bahwa Departemen Perhubungan wajib memposting pemberitahuan tertulis kepada pemilik mobil dalam waktu 1x24 jam 2) Kendala yang mungkin sering dialami pada beberapa titik sosialisasi liputan penarikan diselesaikan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan. Meliputi : Tidak banyak ahli, khususnya di bidang IT dan komunikasi; Kurangnya kemampuan dan catatan tentang contributor dari Dinas Perhubungan Kota medan; Kurang Kehati-hatian akibat parkir di bahu jalan; Minat masyarakat masih rendah terhadap liputan penarikan yang dilakukan Dinas perhubungan Kota Medan; Ada kepercayaan masyarakat terhadap rambu-rambu pengunjung; dan Minimnya anggaran yang dimiliki melalui sarana jalan Dinas Perhubungan, agar mobil derek tidak lagi sesuai dengan keinginan di dalam kawasan 3) Upaya dan pergerakan yang dilakukan melalui sarana Dinas Perhubungan dalam mengatasi perpakiran Pelanggaran di Kota Medan adalah menyebarluaskan fakta kepada masyarakat luas tentang Peraturan Walikota” Medan Nomor 70 Tahun 2017”}, issn = {2654-3915}, pages = {318--331}, doi = {10.46930/ojsuda.v29i3.1215}, url = {https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/1215} }