ASPEK YURIDIS TENTANG PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI PADA POLRESTABES MEDAN)

  • Madianta Br Ginting Universitas Darma Agung
  • Mhd. Ansori Lubis Universitas Darma Agung
  • Syawal Amry Siregar Universitas Darma Agung

Abstract

Penyidik kepolisian tidak hanya berperan memenuhi hak-hak anak selama proses penyidikan, tetapi juga berperan mengupayakan penyelesaian perkara di luar pengadilan agar anak terhindar dari pemidanaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum dalam penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, bagaimana peran penyidik Polrestabes Medan dalam penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, apa saja kendala yang dihadapi penyidik Polrestabes Medan dalam penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, sedangkan teknik analisis data menggunakan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum dalam penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak diatur  pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).  Dalam undang-undang tersebut di atur peran penyidik dalam menangani perkara anak, serta penyelesaian perkara yang mengedepankan kepentingan anak dengan  mengupayakan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui diversi. Peran penyidik Polrestabes Medan dalam penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak adalah penyidik kepolisian di Polrestabes Medan telah berupaya melakukan penanganan anak pelaku pencurian dengan hukum berpedoman pada UU SPPA No 11 Tahun 2012.  Penyidik berupaya memenuhi hak-hak anak selama proses penyidikan, yaitu hak untuk tidak ditangkap, tidak ditahan kecuali sebagai upaya terakhir, dipisahkan dari orang dewasa, penyidikan didampingi orang tua dengan mengedepankan suasana kekeluargaan, serta mengupayakan penyelesaian perkara melalui diversi. Kendala yang dihadapi penyidik Polrestabes Medan dalam penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak adalah: tersangka anak cenderung memanfaatkan sikap lunak penyidik sehingga sering menyulitkan dalam pemeriksaan,  adanya pembatasan UU dimana diversi hanya dapat dilakukan jika perkara anak bukan merupakan pengulangan tindak pidana, adanya pembatasan penahanan yang lebih singkat sehingga sering memaksa penyidik melakukan pemeriksaan secara marathon, serta adanya keterbatasan internal kepolisian berupa kurangnya keahlian SDM karena penyidik yang berkeahlian menangani anak kurang tersedia dan juga kurangnya fasilitas internal yang dapat digunakan untuk memenuhi hak-hak anak selama dalam tahanan. Disarankan penyidik sebaiknya menggunakan teknik psikologis anak untuk mengetahui atau mencegah anak melakukan kebohongan tanpa harus melakukan tindakan keras terhadap anak. Pemerintah sebaiknya merevisi undang-undang SPPA dengan menghilangkan persyaratan bukan pengulangan tindak pidana agar penerapan diversi terhadap anak pelaku pencurian dapat dilakukan secara maksimal. Pemerintah sebaiknya menambah anggaran kepolisian secara khusus untuk penyediaan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam penanganan anak.

Published
Apr 30, 2022
How to Cite
BR GINTING, Madianta; LUBIS, Mhd. Ansori; SIREGAR, Syawal Amry. ASPEK YURIDIS TENTANG PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI PADA POLRESTABES MEDAN). JURNAL PROINTEGRITA, [S.l.], v. 6, n. 1, p. 143-151, apr. 2022. ISSN 2655-8971. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalprointegrita/article/view/1499>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalprointegrita.v6i1.1499.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >>