@article{JP, author = {Ahmad Purba and Gomgom Siregar and Syawal Siregar}, title = { FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI DALAM PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI TINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI}, journal = {JURNAL PROINTEGRITA}, volume = {6}, number = {2}, year = {2022}, keywords = {}, abstract = {Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimana pengaturan hukum pemberantasan penyalahgunaan narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? Bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi dalam upaya pemberantasan penyalahgunan narkotika ditinjau dari aspek kriminologi? Bagaimana hambatan dan upaya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai?. Hasil penelitian menunjukkan, pemberantasan penyalahgunaan narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membedakan kualifikasi perbuatan-perbuatan yang dilarang dan disebut sebagai penyalahguna narkotika, yaitu: pemakai/ pengguna, pencandu, korban, dan prekusor, pengedar atau kurir narkotika. Dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika, penyelidik dan penyidik diberikan kewenangan untuk menggunakan beberapa teknik atau cara, seperti teknik penyadapan, pembelian terselubung (under cover buy) dan teknik penyerahan yang diawasi (controlled delivery). Selain juga kewenangan yang dimiliki oleh penyidik, yaitu melakukan penangkapan, penahanan dan penyitaan terhadap tersangka penyalahguna narkotika. Faktor-faktor yang mempengaruhi pemberatasan penyalahgunaan narkotika persfektif kriminologi, yaitu belum terintegrasinya upaya non penal dan upaya penal secara baik. Hambatan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu hambatan internal dan eksternal. Hambatan internal, seperti : keterbatasan personil Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai, Kurangnya sarana dan prasarana dan kurangnya anggaran. Sedangkan hambatan eksternal, yaitu: rendahnya partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Kurangnya koordinasi dengan instan si terkait, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat, sehingga upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika masih ditumpukan kepada penegak hukum.}, issn = {2655-8971}, pages = {97--107}, doi = {10.46930/jurnalprointegrita.v6i2.1887}, url = {https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalprointegrita/article/view/1887} }