@article{JP, author = {David Sirait and Jaminuddin Marbun and Syawal Siregar}, title = { ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI POLRI DI KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA}, journal = {JURNAL PROINTEGRITA}, volume = {5}, number = {3}, year = {2021}, keywords = {}, abstract = {Judul penelitian ini adalah Analisis Yuridis Penegakan Kode etik Polri di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Adapun yang menjadi tujuan penelitian yakni: pertama untuk mengetahui dan menganalisis upaya yuridis dan teknis yang dilakukan oleh Polri untuk meningkatkan penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri, kedua untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.Hasil penelitian pertama Upaya yuridis dan teknis yang dilakukan oleh Polri untuk meningkatkan penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri adalah pembaharuan Peraturan Kode Etik Profesi Polri, memantapkan kiprah Propam Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum disiplin anggota Polri dan tranparansi serta melakukan penegakan supremasi hukum untuk mewujudkan program Kapolri menuju Polri yang Profesional, Modern dan terpercaya serta mewujudkan Good Governance; kedua Realitas penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota Polri yang melakukan tindak Pidana di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, sudah terlaksana dengan baik, terbukti pada Keputusan Komisi Kode Etik Polri PUT KKEP/33/XI/2019/KKEP tanggal 14 November 2019, yang merekomendasikan AKP RADEN HERU SULISTIO NRP 65020301, diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.}, issn = {2655-8971}, pages = {41--49}, doi = {10.46930/jurnalprointegrita.v5i3.1231}, url = {https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalprointegrita/article/view/1231} }