KOORDINASI IMPLEMENTASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU DI KABUPATEN KARO
Abstract
Implementasi ketentuan Pasal 174 Ayat (3), 178 Ayat (3) dan 178 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/ Tahun 2020 dan untuk mengikuti Pemilu, Setiap partai politik harus melalui proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan oleh KPU. Permasalahan pada seluruh tahapan pemilu dapat menghambat proses pemilu, termasuk mengurangi legitimasi hasil pemilu, terutama pada saat verifikasi partai politik sebagai tahap awal pelaksanaan pemilu di antara pemilu tahun 2024. KPU sebagai penyelenggara pemilu dan partai politik sebagai calon peserta pemilu. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data berupa wawancara dan observasi partisipan sebagai data penelitian primer dan dokumentasi sebagai data sekunder. Analisis data dimulai dengan mereduksi data kemudian menyederhanakan dan memvalidasi untuk memeriksa keabsahan temuan data dengan menggunakan lebih dari satu metode pengumpulan data untuk menampilkan dan mendapatkan data hingga mencapai kesimpulan yang lebih jelas. Hasil penelitian menunjukkan terdapat perbedaan pemahaman koordinasi antara KPU dan pengurus partai di Kabupaten Karo terhadap verifikasi partai politik. Faktor pendorongnya adalah memiliki aspek hukum formal dan sumber daya manusia. Faktor penghambatnya adalah kurangnya pengetahuan tentang verifikasi partai politik dan perubahan kebijakan pemerintah pusat mengenai verifikasi partai politik dalam pelaksanaan verifikasi.