@article{creativeagung, author = {Syahril Saribu and Syawal Siregar and Jaminuddin Marbun}, title = { PENANGANAN PERKARA PELANGGARAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM OLEH KEPOLISIAN BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 7 TAHUN 2012 (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai)}, journal = {JURNAL CREATIVE AGUNG}, volume = {14}, number = {2}, year = {2024}, keywords = {}, abstract = {Perkap Nomor 7 Tahun 2012 merupakan peraturan kepolisian tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Kendala Kepolisian dalam penanganan perkara pelanggaran penyampaian pendapat di muka umum yaitu terkendala karena kurangnya koordinasi antara penyampai pendapat di muka umum dengan pihak kepolisian yang berada di lapangan, adanya provokator, tidak adanya perwakilan yang bersedia menanggapi dan berbicara dengan massa, serta kurangnya personil dan perlengkapan pendukung. Upaya yang dilakukan pihak kepolisian diantaranya meningkatkan profesionalisme anggota kepolisian, mengadakan koordinasi, serta mengadakan penyuluhan hukum.}, issn = {2301-6175}, pages = {230--241}, doi = {10.46930/creativeagung.v14i2.4937}, url = {https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/creativeagung/article/view/4937} }