ASPEK HUKUM KENOTARIATAN TERHADAP OFFERING LETTER YANG DIGUNAKAN OLEH NOTARIS UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA

  • Dikki Saputra Saragih Universitas Sumatera Utara
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara
  • Tengku Keizerina Devi A Universitas Sumatera Utara

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana Notaris menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum dalam rangka memenuhi kepentingan masyarakat dan mengetahui perbuatan Notaris dari segi tindak pidana dan perdata serta sanksi yang diterima Notaris dalam hal menyalahgunakan jabatannya. Penelitian postulasi ini menggunakan teknik eksplorasi yuridis yang mengatur yang memanfaatkan informasi opsional yang terdiri dari bahan-bahan hukum esensial, tambahan, dan tersier. Eksplorasi ini merupakan investigasi grafis dan aparatus pemilahan informasi dilakukan dengan studi kepustakaan yang dikuatkan dengan meruntuhkan pilihan-pilihan pengadilan. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa Hubungan hukum antara Notaris dan Offering Letter dalam hukum kenotariatan adalah Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan mandat untuk membuat akta sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris harus bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Dalam hal offering letter berfungsi untuk dasar untuk melakukan perjanjian kredit yang berasal dari Bank. Dalam hal hubungan hukum Notaris dan Offering Letter tersebut adalah Notaris sebagai pejabat umum terlebih dahulu mempertanyakan isi offering letter yang asalnya dari Bank untuk membuat perjanjian kredit. Notaris membaca dan mencermati hal hal yang diinginkan dalam Offering Letter tersebut, kemudian meminta kelengkapan berkas yang akan dijadikan substansi perjanjian kredit. Dari sisi administrasi jabatan notaris atas perbuatan melawan hukum adalah akibat hukum yang diterima Notaris atas perbuatannya, dlihat terlebih dahulu dalam hal perbuatannya. Dalam hal perbuatannya, Notaris sudah melakukan perbuatan tercela, maka ia dikenakan pasal 17 ayat 1 huruf i  Undang-Undang Jabatan Notaris Nonor 2 Tahun 2014 yaitu melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris terhadap isi sumpah jabatan Notaris mengenai bertindak jujur, amanah, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. Dalam kasus tersebut, Notaris pada dasarnya belum membuat akta perjanjian kredit. Sudah jelas dan terbukti bahwa Notaris sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Published
Dec 16, 2021
How to Cite
SARAGIH, Dikki Saputra; MULYADI, Mahmud; DEVI A, Tengku Keizerina. ASPEK HUKUM KENOTARIATAN TERHADAP OFFERING LETTER YANG DIGUNAKAN OLEH NOTARIS UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 29, n. 3, p. 298–317, dec. 2021. ISSN 2654-3915. Available at: <http://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/1214>. Date accessed: 20 apr. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v29i3.1214.
Section
Artikel